1. Usia pelamar PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Sementara usia pelamar PPPK Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
2. Pelamar PPPK Pemprov Jatim 2023 hanya dapat melamar 1 formasi pada 1 instasi dan 1 jabatan yang dipilih.
3. Khusus Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:
a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.
5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Syarat Pelamar PPPK Kominfo 2023, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023
Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023
Pelamar wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan dalam mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2023, yakni:
1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya;
3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.