News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Simak Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penjaga tahanan atau Polsuspas di Kemenkumham. - Simak formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham lengkap dengan syarat dan cara mendaftar di SSCASN.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran ini dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023) sampai 9 Oktober 2023 mendatang.

Mengutip kemenkumham.go.id, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang.

Untuk jabatan dosen, Kemenkumham membuka 13 lowongan di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

Baca juga: Link Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya Secara Online

Sementara itu, kuota bagi PPPK sebanyak 1.563.

Kebutuhan PPPK Kememkumham terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.

Kemudian, formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK.

Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut.

Selain itu, juga dibuka PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Cara Daftar Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tata cara mendaftar seleksi CPNS 2023 di laman SSCASN:

1. Daftar Akun

Pelamar melakukan pendaftaran akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Pelamar silakan mengisi data diri NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor HP dan Email.

Kemudian pelamar juga diminta mengunggah foto KTP serta melakukan swafoto.

2. Daftar Formasi

Peserta diminta mengisi biodata, memilih jenis seleksi, formasi, mengunggah dokumen, resume dan mencetak Kartu Pendaftaran.

3. Seleksi Administrasi

Pelamar kemudian mengikuti tahap seleksi administrasi, sebagai berikut:

- Panita memverikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar dapat melakukan sanggah

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang lulus dapat mencetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi

Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi.

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Beserta Link Downloadnya

5. Pengumuman Kelulusan

Berikut tahapan pengumuman kelulusan:

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi

- Pelamar dapat melakukan sanggah

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023

Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, berikut ini syarat umum bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini