TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Karen Agustiawan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) yang jadi tersangka kasus korupsi untuk yang kedua kalinya.
Kali ini kasus yang menjerat Karen adalah kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).
Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
KPK menyebut negara mengalami kerugian karena pengadaan gas alam cair tersebut, senilai Rp 2,1 triliun.
Namun Karen membantah soal kerugian itu.
Melansir Kompas.com, menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
Lantas, siapakah sosoknya?
Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Bukan Inisiatif Pribadinya Tapi Korporasi Pertamina
Wanita kelahiran 19 Oktober 1958 ini menduduki jabatan Dirut Pertamina periode 2009-2014.
Pada 2022, nama Karen Agustiawan masuk dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen dari Forbes.
Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Dikutip dari Rumah IATF ITB, alumnus Teknik Fisika ITB ini mencatatkan diri sebagai direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina serta membukukan sukses yang gemilang selama masa kepemimpinannya di Pertamina.
Di Pertamina, kariernya dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.
Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Seperti diketahui, di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno.
Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina selama kurun waktu enam tahun.
Di eranya, Pertamina memang banyak melakukan akuisisi blok-blok migas di luar negeri seperti Irak dan Aljazair.
Sebelumnya, setelah lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).
Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.
Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) itu terjadi pada tahun 2011-2021.
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Di sisi lain Karen menyebut bahwa pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.
Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Bebas dari Penjara
Seperti diketahui, Karen pada Maret 2020 lalu baru saja dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagung.
Saat itu Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pertamina Dan PLN Berperan Penting Dalam Transformasi Energi
Dalam persidangan 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.
Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), dilansir oleh Kompas.com.
Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG.
Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut.
Sempat Dicekal
Sebelumnya, Karen sempat dicekal, hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Soal pencekalan Karen Agustiawan, dikatakan langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.
Pihaknya mengatakan pencekalan Karen atas permintaan KPK
Diberitakan, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022), melansir oleh Kompas.com.
Namun, Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut.
Di lain pihak, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, namun terkait siapa tersangka dalam kasus tersebut masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Muhammad Idris/Fika Nurul Ulya)