News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Formasi PPPK Kemenpan RB 2023, Buka 18 Formasi dengan Syarat Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link formasi PPPK Kemenpan RB 2023. Terdapat 18 formasi yang dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis bagi pelamar umum, khusus dan penyandang disabilitas.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 2023.

Kemenpan menyediakan sebanyak 18 formasi PPPK 2023 dengan rincian 11 formasi pada Kemenpan RB dan 7 formasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Total formasi PPPK Kemenpan RB 2023 tersebut dialokasikan untuk pengadaan tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Pendaftaran seleksi dilakukan pada 20 September hingga 9 Oktober 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini ya #RekanASN!" tulis akun Instagram @kemenpanrb pada Kamis (21/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenpan RB tersebut dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dapat melihat formasi PPPK Kemenpan RB yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya terlebih dahulu.

Baca juga: Kemendikbudristek: Seleksi Guru PPPK Tahun 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

Link PPPK Kemenpan RB

Berikut sejumlah link yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran PPPK Kemenpan RB:

1. Formasi PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023 >> LINK

2. Format Surat Lamaran PPPK Kemenpan dan KASN RB 2023 >> LINK

3. Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023 >> LINK

4. Format Daftar Riwayat Hidup >> LINK

5. Surat Keterangan Kerja melamar PPPK >> LINK

Baca juga: Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Syarat Daftar PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Sudah Tak Bisa Lagi Ajukan Sanggah Hasil Ujian PPPK 2023

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

16. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Baca juga: Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Syarat Daftar PPPK Teknis Kemenpan RB dan KASN

Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

2. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kemenpan RB dan KASN

Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

5. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Syarat Pelamar Disabilitas pada Seleksi PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;

2. Masukkan NIK dan Password sesuai yang telah didaftarkan;

3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;

4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';

5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;

6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';

7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';

8. Isikan data pendidikan;

9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';

10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;

11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;

12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';

13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;

14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';

15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini