TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) meminta pemerintah menghentikan upaya relokasi dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak terhadap masyarakat yang berada di Pulau Rempang Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Bidang Kemaritiman PP Hima Persis Ariantomi Yandra mengatakan, Proyek Strategis Nasiona (PSN) di Pulau Rempang tersebut terkesan memaksa sehingga dapat berdampak terhadap sosiologis, ekologis, agraria serta kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Baca juga: Kala Warga Rempang Menangis Pilu Tak Ingin Direlokasi: Ini Pusaka Nenek Moyang
"Kenapa memaksa? Karna pemerintah hari ini diwajibkan oleh investor untuk menyediakan lahan prioritas sebesar 1.154 hektare dengan menyerahkan lahan clear and clean selama tiga puluh hari, kwajiban ini tertuang didalam salah satu butir MoU yang di tandatangani oleh mentri investasi," ujar Tomi, Kamis (21/9/2023).
Keputusan untuk memberikan lahan kepada investor tersebut adalah sikap yang tidak memihak kepada masyarakat dan berdampak kepada kampung tua suku melayu yang sudah bermukim dipulau Rempang setidaknya sejak tahun 1834.
"Pemerintah saat ini dinilai sedang melakukan domain varklering (negaraisasi tanah) untuk diberikan pemgelolaanya kepada investor, kenapa saya katakan begitu, karna pemerintah sampai saat ini tidak memberikan legalitas kepada masyarakat rempang padahal presiden sudah menjanjikan akan memberikan sertifikat tanah terhadap kampung tua yang selama ini status tanahnya masi tumpang tindih," ujar Tomi lagi.
Baca juga: Sosok Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam yang Istrinya Diperiksa Soal Rempang, Ini Kekayaannya
Praktik bisnis yang masuk ke dalam ruang hidup masyarakat seharusnya mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang akan terdampak, akan tetapi saat ini pemerintah hanya mementingkan besaran investasi saja tanpa menginghiraukan masyarakat yang terdampak.
"Hak tinggal ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua harus dilindungi mereka tidak ingin dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Mereka berjuang mempertahankan tanah yang ditempati secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka".
Oleh karena itu dengan tegas pihaknya sampaikan kepada pemerintah agar menghentikan upaya relokasi terhadap masyarakat dan lindungi hak-hak masyarakat remoang yang sudah tinggal sebelum Indonesia merdekan bahkan sudah ratusan tahun.