News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Dianggap Berdampak ke Produk Lokal, Pemerintah Diminta Bertindak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-commerce. Pemerintah perlu membuat aturan secara tegas untuk setiap layanan yang ditawarkan oleh suatu platform.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai Pemerintah harus berani untuk melakukan penindakan, jika kehadiran TikTok memberikan dampak negatif.

Fitur TikTop Shop diduga memberikan dampak kepada pelaku usaha UMKM.

Menurut Heru, masih banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan di Indonesia.

"Toh, kita masih punya banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan UMKM," ujar Heru, Rabu (20/9/2023).

Hingga kini Tiktok dikabarkan tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Perusahaan Tiongkok itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.

Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen.

Tapi kenyataannya, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.

Sebelumnya, puluhan pedagang di Pasar Tanah Abang menuntut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki untuk menutup Tiktok Shop.

Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.

Protes para pedagang tersebut disampaikan ketika Menteri Teten berkunjung ke pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Heru, praktik penggabungan antara e-commerce dan media sosial menjadi social commerce seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop telah menciptakan banyak masalah.

Seperti pembayaran kepada UMKM yang telat dan banjirnya produk-produk impor yang semakin menyulitkan produsen dalam negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini