News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses Meski Laporan Sudah Dicabut

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). | Kasus Panji Gumilang tetap berjalan meski beberapa pihak telah cabut laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan terus diproses hukum, meskipun dua pihak telah mencabut laporan terkait perkara ini.

Adapun alasannya karena perkara ini bukanlah kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (20/9/2023) dikutip dari Kompas Tv.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT, namun untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restoratif justice."

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Lagi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

"Kasus ini tetap diproses dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ungkap Ramadhan.

Oleh karena itu meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa.

Bahkan Kuasa Hukum Panji Gumilang yang bernama Hendra Effendy mengklaim, bukan hanya dua pelapor, melainkan tiga pelapor telah mencabut laporan terhadap kliennya. 

Ia juga menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Ketiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

Dijelaskan Hendra, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.

"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI."

Baca juga: Forum Ulama Tasikmalaya Berencana Cabut Laporan Terhadap Panji Gumilang

"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pecabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselaikan dengan perdamaian ini," ucap Hendra.

Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya, sehingga kasus bisa dihentikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini