"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," harap Hendra.
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang pun jug atelah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Baca juga: MUI: Panji Gumilang Sampaikan Permintaan Maaf kepada Umat Islam
Namun, upaya Hendra untuk kliennya tak berbuah manis.
Polisi tetap melanjutkan perkara Panji Gumilang terkait kasus ini.
Berkas perkara Panji Gumilang pun juga telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya telah menerima limpahan berkas Panji Gumilang lagi.
"Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Berkas perkara yang diantar melalui surat nomor B/68/IX/RES.1.1.1/2023Dittipidum itu telah dilengkapi berdasarkan arahan jaksa peneliti saat dikembalikan ke penyidik alias P19 pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Jaksa pun akan memeriksa lagi berkas perkara yang sudah dilengkapi tersebut.
Jika sudah lengkap alias P21, maka perkara akan berlanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)