Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali setelah penyidik melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.
Baca juga: MUI: Panji Gumilang Sampaikan Permintaan Maaf kepada Umat Islam
Adapun pelimpahan berkas perkara untuk kedua kalinya itu dilakukan pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Dengan dilakukannya proses pelimpahan berkas perkara tersebut, Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.
Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.