TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM 2023 dibuka mulai Rabu (20/9/2023).
Melansir laman Instagram resminya @kesdm, Kementerian ESDM menyediakan sebanyak 244 formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023.
Dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 4 CPNS Dosen, 190 PPPK Tenaga Teknis, dan 50 PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Adapun untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan yakni Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Asisten Apoteker, Perawat, dan juga Terapis Gigi Dan Mulut.
Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM Tahun 2023 yang dikutip dari Pengumuman Kementerian ESDM Nomor : 23.Pm/KP.03/SJP.1/2023.
Syarat Wajib
Bagi Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Perawat, Terampil - Terapis Gigi dan Mulut wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR bukan Internship) yang masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Syarat Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.