Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan langsung kepada 3 tahanan terkait peristiwa 7 September 2023 di Pulau Rempang dan 3 tahanan terkait peristiwa 11 September 2023 di Kota Batam pada 16 September 2023 di Polresta Barelang.
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian mengatakan dalam proses tersebut tim tidak dapat melihat secara langsung kondisi tahanan di Pulau Rempang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan keterangan bahwa pembatalan penahanan 8 orang tersangka pada peristiwa 7 September 2023 disebabkan adanya peristiwa 11 September 2023 2023.
"Tim tidak dapat melihat secara langsung kondisi tahanan serta melakukan permintaan keterangan secara komprehensif," kata Saurlin saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023).
"Ketiga, penyidik hanya menghadirkan 3 tahanan dari peristiwa 7 September dan 3 tahanan dari peristiwa 11 September 2023," sambung dia.
Baca juga: Komnas HAM RI: Kondisi Bayi Korban Gas Air Mata di Pulau Rempang Sudah Baik Setelah Dibawa Ke RS
Selain itu, kata dia, Polresta Barelang juga sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap delapan orang tersangka peristiwa 7 September 2023.
Lanjut dia, penyidik masih mempelajari kemungkinan menangguhkan penahanan terhadap 34 tahanan peristiwa 11 September 2023.
Baca juga: Penanganan Konflik Pulau Rempang Disebut Tidak Melanggar HAM
"Kelima, penyidik masih mempelajari kemungkinan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 34 tahanan peristiwa 11 September 2023," kata dia.