News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Calon PPPK Kemenag RI Tahun 2023 - Simak formasi PPPK Kementerain Agama RI 2023 yang dibuka sebanyak 4.057 formasi, terdapat juga persyaratan bagi calon pelamar.

TRIBUNNEWS.COM - Simak formasi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Kemenag secara resmi mengumumkan formasi dan syarat PPPK 2023 melalui Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Calon PPPK Kemenag RI Tahun 2023.

Diketahui, Kemenag membuka sebanyak 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag.

Nantinya, peserta PPPK ini hanya dapat memilih satu formasi saja dan mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id 

Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus diunggah kriteria khusus, seperti Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an. 

Pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Calon PPPK Kemenag RI Tahun 2023.

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Domisili PPPK Kementerian ESDM 2023 untuk Jabatan Pengamat Gunung Api

Berikut ini formasi PPPK Kemenag RI 2023:

- Formasi: Khusus

Jabatan: Poteker

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: Profesi ApotekerLokasi Penempatan: Sekretariat Jenderal

- Formasi: Khusus

Jabatan: Apoteker

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Apoteker

Lokasi Penempatan: UIN Alaudin Makassar

- Formasi: Khusus

Jabatan: Apoteker

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Apoteker

Lokasi Penempatan: UIN Walisongo Semarang

- Formasi: Khusus

Jabatan: Perawat

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: D4 (Keperawatan/Profesi Ners)

Lokasi Penempatan: UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

- Formasi: Khusus

Jabatan: Psikologi Klinis

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: S2 Profesi Peminatan Psikologi Klinis

Lokasi Penempatan: UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

- Formasi: Khusus

Jabatan: Tenaga Sanitasi Lingkungan

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: D4 (Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, Peminatan/Jurusan/Program Studi/Konsetrasi Kesehatan Lingkungan)

Lokasi Penempatan: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

- Formasi: Khusus

Jabatan: Asisten Apoteker

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: D3 Farmasi

Lokasi Penempatan: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

- Formasi: Khusus

Jabatan: Perekam Medis

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: D3 (Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis Informasi Kesehatan, Rekam Medis, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)

Lokasi Penempatan: Kanwil Kemenag Gorontalo

- Formasi: Khusus

Jabatan: Terapis Gigi dan Mulut

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: D3 (Keperawatan Gigi, Kesehatan Gigi, Terapis Gigi dan Mulut)

Lokasi Penempatan: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

- Formasi: Umum

Jabatan: Dokter

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter

Lokasi Penempatan: Balai Diklat Keagamaan Padang

- Formasi: Umum

Jabatan: Dokter Gigi

Alokasi: 1

Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter Gigi

Lokasi Penempatan: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemendag 2023, Ada 149 Formasi, Ini Persyaratannya

Persyaratan PPPK Kemenag RI 2023

1. WNI;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister).
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini