TRIBUNNEWS.COM - Dokumen bermeterai menjadi salah satu syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Meterai yang digunakan adalah meterai elektronik atau e-meterai.
Untuk memasang e-meterai, pendaftar harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu.
Pembelian e-meterai dilaksanakan melalui link meterai-elektronik.com.
Sementara untuk memasang atau membubuhkan e-meterai dilaksanakan melalui laman SSCASN, yakni daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Sebagai tambahan informasi, dokumen yang memakai e-meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Baca juga: Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai.
Berikut adalah cara registrasi akun e-meterai:
1. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk
4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya