TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka pendaftaran PPPK 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Ada 8 formasi PPPK Kemendes PDTT 2023.
Pelamar PPPK Kemendes PDTT 2023 terdiri dari kategori umum dan disabilitas.
Pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023 dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id
Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023:
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
3. Pranata Komputer Ahli Pertama
4. Arsiparis Ahli Pertama
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
8. Arsiparis Terampil.
Baca juga: Solusi Jika Lupa Nomor THK II saat Daftar PPPK Guru 2023
Syarat Umum:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
4. Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
9. Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
10. Memiliki pengalaman kerja di bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun
11. Bagi pelamar formasi khusus, wajib masih bekerja pada Kemendes PDTT
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba
14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT.
Syarat Khusus:
Memiliki sertifikat keahlian/kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi jabatan berikut:
1. Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.
Baca juga: Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya
Unggah Dokumen:
1. Scan asli pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Scan asli KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang masih berlaku
3. Scan asli Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
4. Scan asli transkip nilai
5. Scan asli surat lamaran diketik, ditujukan kepada "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia", yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
6. Scan asli surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
7. Scan asli surat pernyataan diri yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
8. Scan asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun
9. Scan asli surat keterangan aktif bekerja di Kemendes PDTT bagi formasi khusus.
*) Format surat nomor 5-9 dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023