6. Bersedia untuk tidak mengajukan alih jabatan pada Jabatan Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
*) Pernyataan Poin 6 hanya dicantumkan untuk pelamar pada jabatan Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.
7. Tidak akan menuntut haknya untuk diangkat sebagai Jaksa, apabila sudah memasuki usia 30 (tiga puluh) tahun tidak ditetapkan oleh PPK menjadi peserta PPPJ dikarenakan tidak lulus seleksi PPPJ maupun melakukan perbuatan tercela dan atau pidana selama menjabat sebagai Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (calon Ahli Pertama Jaksa).
8. Bersedia untuk tidak menikah sampai diangkat sebagai PNS.
*) Pernyataan Poin 7 dan 8 hanya dicantumkan untuk pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Yang membuat pernyataan
(nama peserta)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)