TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan turut menanggapi keluhan pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang sepi pembeli dampak dari maraknya perdagangan via online, TikTok Shop.
Zulhas, sapaannya, menegaskan akan merombak Permendag Nomor 50 Tahun 2020 soal aturan social commerce.
Nantinya, akan ada larangan melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang, termasuk salah satunya di TikTok Shop.
Hal ini disampaikan Zulhas setelah selesai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: TikTok Indonesia Buka Suara Usai Dilarang Jualan, Ngaku Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal
"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce."
"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulhas setelah rapat.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulhas.
Menurut Zulhas, sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah."
"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulhas.
Baca juga: Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli
Aturan Selesai 2 Minggu