TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sepakat secara resmi melarang social commerce seperti TikTok shop untuk melakukan transaksi jual beli.
Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Perlindungan data pribadi hingga mecegah monopoli jadi alasan mengapa pemerintah sepakat melarang TikTok Shop dan sejenisnya untuk berjualan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan ada ketimpangan alogaritma, di mana platform bakal sangat diuntungkan.
"Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai," kata Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet.
Selain itu, pemerintah mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Baca juga: Soal Larangan Jualan di TikTok, Jokowi Akui Regulasi Selalu Kalah dengan Teknologi
"Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Sementara Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut kesepakatan ini juga untuk melindungi pasar konvensional atau para pedagang offline.
"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara yang offline dan online," ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Budi mengatakan, peraturan soal larangan social commerce berjualan ini untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.
"Bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce, karena ini soal alogaritma, prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair," kata Budi.
Selain itu, pentingnya pemisahan antara social commerce dan e-commerce untuk mencegah terjadinya monopoli.
"Kedua, kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semenna-mena, kalau alogaritmanya sosial media nanti e-commerce, nanti fintech, pinjaman online dan lain-lain."