News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tiktok Shop. Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan, alasannya untuk melindungi data pribadi hingga cegah monopoli.

"Ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis, nah itu akan kita atur supaya tidak ada monopoli," ujar Budi. 

Adapun aturan mengenai pelarangan social commerce berjualan ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini.

Social Commerce Hanya Boleh Promosi 

Opini netizen terbelah menanggapi wacana penghapusan aplikasi social commerce Tiktok Shop oleh pemerintah karena disinyalir melakukan praktik monopoli bisnis dengan menjalankan dua platform bisnis sekaligus, e-commerce dan media sosial. (Forbes)

Social commerce seperti TikTok Shop nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli. 

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli menegaskan, aturan terkait hal ini juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. 

Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli. 

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli. 

UMKM Kena Imbas 

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan, alasannya untuk melindungi data pribadi hingga cegah monopoli. (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Rentetan Polemik TikTok Hingga Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Teriak Rugi dan Sempat Dibela Menteri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa social e-commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.

"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi, Sabtu (23/9/2023). 

UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini