"Ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis, nah itu akan kita atur supaya tidak ada monopoli," ujar Budi.
Adapun aturan mengenai pelarangan social commerce berjualan ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini.
Social Commerce Hanya Boleh Promosi
Social commerce seperti TikTok Shop nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli menegaskan, aturan terkait hal ini juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.
UMKM Kena Imbas
Baca juga: Rentetan Polemik TikTok Hingga Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Teriak Rugi dan Sempat Dibela Menteri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa social e-commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi, Sabtu (23/9/2023).
UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.