"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar."
"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e-commerce bakal dirinci.
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.
Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Taufik Ismail)