News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TikTok Shop. Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplace.

Terkait e-commerce urusannya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara soal urusan blokir atau take down, menjadi kewenangan Kemenkominfo.

"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata dia.

Kendati demikian, pro kontra terjadi di kalangan netizen.

Banyak dari mereka yang mendukung langkah penutupan, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.

Mayoritas menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia baik berikut dengan manfaatnya.

"Sebenarnya saya juga ga setuju Tiktok Shop ditutup, kan yang jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetap eksis," kata akun Twitter @AryadiPS.

“Kenapa cuma tiktok shop yang diancam ditutup? Jadi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini,” kata @ilhamaliff.

"Harusnya bukan tiktok shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi," kata akun @mizanbaggio.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tak akan dilarang beroperasi di Indonesia.

Namun, TikTok Shop akan diatur kembali dalam ketentuan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada pengaturan yang lebih jelas mengenai social commerce, yang mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Baca juga: Dituding Bikin UMKM Lokal Mati karena Harga Sangat Murah, Ini Kata TikTok

"TikTok Shop bukan dilarang, tapi diatur kembali. Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Dirinya mengatakan, TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Izin Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Izin yang mereka miliki adalah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini