Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G terdakwa eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Adapun untuk sidang hari ini mendengarkan keterangan satu orang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10,7 miliar.
"Pak Permadi saudara pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung dalam perkara Pak Anang Achmad Latif," tanya hakim di persidangan.
"Betul Yang Mulia," jawab Permadi.
"Soal apa pak?" tanya hakim.
"Terkait pembelian rumah," jawab Permadi.
"Siapa yang beli rumah," tanya hakim.
"Bapak Anang," jawab Permadi.
"Saudara Pengembang Intiland di mana?" tanya hakim.
"Di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," jawab Permadi.
"Tahun berapa Pak Anang beli rumah tersebut," tanya hakim.
"Sesuai PBJB tanggal 23/7/2019," jawab Permadi.
"Yang beli Pak Anang sendiri atau atas nama orang lain," tanya hakim.
"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Juliani Utami," jawab saksi.
"Itu apa hubungannya dengan Pak Anang," tanya hakim.
"Istrinya," jawab saksi.
Kemudian hakim menanyakan luas tanah dan harga rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif.
"Luas tanahnya261 meter persegi, bangunannya 433 meter persegi. Untuk harganya di sini transaksinya Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab saksi.
Perkembangan kasus ini
Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan:
- eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.