News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Tak Akan Terlibat Dalam Panel yang Tangani Sengketa PPP

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui awak media usai uji kelayakan dan kepatutan menjadi hakim Konstitusi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan tak akan terlibat dalam panel yang menangani PPP jika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu didasari, karena Arsul sudah terpilih Komisi III DPR menjadi hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.

"Saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," kata Arsul Sani kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Seperti diketahui, MK bakal membagi panel untuk menangani setiap sengketa pemilihan legislatif (pileg).

Adapun anggota panel itu biasanya ada seluruh hakim MK yang berjumlah 9 orang akan dibagi ke beberapa panel.

Dalam sengketa pileg ini, Arsul tidak akan dimasukkan dalam panel jika memang PPP turut ada di dalam permasalahan itu.

Akan tetapi, untuk sengketa Pilpres, Arsul menyebut semua hakim konstitusi pasti terlibat dan tidak bisa terhindarkan.

Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP

"Kalau dalam (sengketa) pilpres pasti tidak terhindarkan, karena tidak ada panel, tapi kalau pileg, tidak itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel. Tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," ujar Arsul.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.

Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

Baca juga: PPP Rotasi Arsul Sani Jadi Anggota Komisi II DPR RI

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani Siap Mundur dari Jabatan Partai

Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan telah menyetujui nama Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pengganti Wahiduddin Adams yang sudah purna tugas.

Dengan begitu, Arsul secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian Mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Kata Arsul, dalam UU MK sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Arsul memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.

Sementara, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.

"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga berharap dengan dirinya menjadi Hakim Konstitusi maka nantinya dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.

"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi. Misalnya, karena putusan MK," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini