Dikhawatirkan jika revisi Permendag 50/2020 dilaksanakan maka justru merugikan para pelaku UMKM dimana mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi.
Pengakuan Penjual di TikTok
Penjual di TikTok mengaku bahwa aplikasinya terhubung dengan E commerce lain seperti Lazada dan Shopee.
Tren jualan daring (online) melalui TikTok Shop cukup menjanjikan bagi Rifai yang merupakan pemilik akun Tiktok Shop @NifStore1.
Ia berjualan gulali yang bisa dibentuk menjadi beragam bentuk.
Akun miliknya sudah memiliki pengikut sebanyak 34.000 followers.
"Silakan dibantu tap-tap ya. Ayo coba produknya, tepung sudah termasuk gulali. Ada rasa original, melon dan anggur,” ungkap Rifai saat melakukan live stream di akun TikTok nya.
Rifai bangga bisa menjual produk jajanan jadul lantaran khas buatan dalam negeri.
"Ini produknya asli produk lokal. Semua sudah matang, sudah di sangrai. Ini jajanan jadul," tambah Rifai.
Didalam akunnya, dirinya memberikan informasi bahwa penjualan dari produk ini juga bisa diakses di Shopee dan Lazada.
Hal ini menepis anggapan bahwa TikTok Shop bersifat monopoli terbukti tidak benar, dan berbagai akun di TikTok Shop kelihatan memberikan akses pembeli untuk masuk ke berbagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut, TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan.
Ketua Umum IdEA Bima Laga mengungkapkan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU. Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelas Bima Laga.