Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Rani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara Rafael Alun terkait kapasitasnya sebagai eks Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadana (ARME) salah satu perusahaan milik terdakwa pada medio 2002 hingga 2005.
Diketahuinya Rani sebagai pegawai KPK usai Hakim Ketua Suparman Nyompa menjelaskan mengenai identitas saksi di awal persidangan.
Suparman awalnya bertanya kepada Rani mengenai dirinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana, pendidikan S1 manajemen keuangan, benar?" tanya hakim.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 pak," ucap Rani.
"Pekerjaanya maksudnya Direktur Keuangan?" tanya Hakim.
"Dulu," jawab Rani.
Baca juga: Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun
"Sekarang?" tanya lagi hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK pak," ujar Rani.
Dalam kesempatan ini Rani tak hanya sendiri, hadir pula saksi lainnya yakni Ujeng Arsatoko.
Terkait kesaksiannya hari ini, Rani menyebutkan bahwa istri dari Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek merupakan salah satu pemegang saham di PT ARME sekaligus memiliki jabatan sebagai Komisaris Utama.
Adapun Ernie kata Rani memiliki saham sebanyak 56 lembar.
Baca juga: Putusan Sela Rafael Alun soal Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Lanjut ke Pembuktian