TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri turut membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Mengutip laman humas.polri.go.id, jumlah alokasi formasi PPPK Polri 2023 adalah sebanyak 350 formasi.
Rincian 350 formasi tersebut terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 255, Tenaga Kesehatan sebanyak 94, dan Tenaga Dosen/Lektor sebanyak 1 personel.
Pendaftaran seleksi PPPK Polri 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023.
Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Nantinya peserta yang lolos dalam seleksi PPPK Polri 2023 akan dialokasikan untuk jabatan sebagai berikut:
Baca juga: Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
1. Ahli pertama - analis kebijakan;
2. Analis sumber daya manusia aparatur;
3. Ahli pertama - penyuluh hukum;
4. Ahli pertama - pranata komputer;
5. Ahli pertama - penerjemah;
6. Ahli pertama - perawat;
7. Ahli pertama - perencana;
8. Ahli pertama - pengelola pengadaan barang/jasa;
9. Ahli pertama - Arsiparis;
10. Ahli pertama - dokter umum (profesi);
11. Ahli pertama - dokter gigi;
12. Lektor;
13. Terampil - arsiparis;
14. Terampil - pranata komputer;
15. Asisten statistisi;
16. Terampil - pranata sumber daya manusia aparatur;
17. Terampil - pranata laboratorium kesehatan;
18. Terampil - terapis gigi dan mulut;
19. Terampil - perawat
20. Terampil - bidan;
21. Terampil - radiografer;
22. Terampil - asisten apoteker.
Baca juga: Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar PPPK 2023 Terbanyak
Syarat PPPK Polri 2023
Dikutip dari Surat Pengumuman Polri Nomor Peng/21/IX/KEP./2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Polri Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Penempatan, berikut ini persyaratan umum dan khusus pelamar seleksi PPPK Polri 2023:
- Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. tidak menjadi pengurus partai atau terlibat politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA
- Persyaratan Khusus:
Persyaratan khusus bagi pelamar jenis formasi khusus yakni sebagai berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II Polri yang sudah terdata dalam database BKN yang memiliki Nomor Registasi database dan bekerja terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;
2. Pegawai Non ASN/PHL yang sudah bekerja/mengabdi di lingkungan Polri yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;
3. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan/medis, dapat
diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes)/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
4. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada saat melamar sebagai PPPK;
5. untuk jenis formasi khusus tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
6. untuk jenis formasi khusus Ahli Pertama Analis Kebijakan pada Satker Spripim Polri, pelamar telah bekerja di lingkungan Spripim Polri paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat SDM Spripim Polri;
7. untuk jenis formasi khusus Dosen/Lektor sudah pernah bekerja di lingkungan Lemdiklat Polri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat SDM di Lingkungan Lemdiklat Polri.
Persyaratan khusus bagi pelamar jenis formasi umum yakni sebagai berikut:
1. sudah memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan pada lingkungan Polri paling singkat 2 (dua) tahun dan bekerja secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;
2. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan/medis, dapat
diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes)/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
3. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasa saat melamar sebagai PPPK;
4. formasi tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Baca juga: Link Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek Persyaratannya
Tahapan Seleksi PPPK Polri 2023
1. Seleksi administrasi dengan sistem gugur dan penilaian kualitatif dengan kriteria Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
2. Seleksi Kompetensi (SK) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan materi dari Panselnas yang meliputi:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosial Kultural;
- Wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), meliputi:
- Tes Psikologi dengan materi dari Biro Psikologi SSDM Polri;
- Tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan materi dari Briopaminal Divpropam Polri.
Baca juga: Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023, Buka 213 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S1
Jadwal Seleksi PPPK Polri 2023
Berikut ini jadwal seleksi PPPK Polri 2023 sebagaimana dikutip dari laman cpns.polri.go.id:
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi: 12 Oktober 2023
- Panda mengirimkan keputusan Kapolda tentang kelulusan administrasi ke Panpus: 13 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Rapat Wanjak Penetapan Hasil Seleksi Administrasi TK Panpus: 14 Oktober 2023
- Masa Sangga dan Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penyerahan Daftar Nama Peserta Seleksi Kompetensi ke BKN: 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Panda melaksanakan koordinasi dengan BKN Pusat/Kanreg BKN, UPT BKN, Tempat ujian (menyesuaikan jadwal dari BKN): 1 - 6 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (menyesuaikan jadwal dari BKN): 8 November - 9 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (menyesuaikan jadwal dari BKN): 13 November - 5 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (menyesuaikan jadwal dari BKN): 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Akhir (menyesuaikan jadwal dari BKN): 4 - 13 Desember 2023
- Panda mengirimkan Keputusan Kapolda tentang hasil seleksi kompetensi tambahan (menyesuaikan jadwal dari BKN): 5 Desember 2023
- Pemberkasan PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024
- Pengangkatan dan Penempatan: 12-16 Februari 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)