TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini formasi PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2023.
Kementerian PUPR 2023 membuka pendaftaran PPPK hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 dibuka untuk 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.
Pelamar PPPK Kementerian PUPR 2023 dibagi menjadi pelamar umum dan khusus.
Pelamar khusus adalah tenaga honorer kategori II di Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif saat pendaftaran.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023.
Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF
Persyaratan:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan SKCK saat dinyatakan lulus di akhir seleksi)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar:
a. Syarat dokumen pendidikan jabatan fungsional ahli muda/ahli pertama/terampil: