Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menyinggung Presiden Joko Widodo saat tampil sebagai saksi mahkota di persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat menjadi saksi mahkota di perkara korupsi yang melibatkan Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali, Johnny G Plate mengaku tidak terlibat dalam urusan teknis proyek BTS 4G.
Dia mengatakan, keterlibatannya hanya sebatas implementasi arahan Presiden Jokowi dalam bentuk kebijakan.
"Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, menindaklanjuti arahan Presiden," katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Johnny G Plate mengatakan, saat itu Jokowi memberikan arahan kepadanya agar mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Terutama pada masa pandemi Covid-19, di mana hampir seluruh kegiatan mesti memanfaatkan platform digital.
"Arahan Presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia," katanya.
Khusus terkat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini, dia mengaku hanya menghadiri beberapa kali rapat dengan project management officer (PMO) BAKTI Kominfo pada 2020 dan 2021.
Rapat-rapat itu dimaksudkan untuk pemaparan progres proyek strategis nasional ini.
"Jadi kita duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk presentase kemajuan pekerjaan," ujar Johnny Plate.
Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Disinggungnya Presiden Jokowi oleh Johnny G Plate bukanlah pertama kali selama proses persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Johnny menyebut arahan Presiden dalam eksepsi atau nota keberatannya.
Katanya, program pembangunan BTS 4G telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dan rapat intern kabinet.
"Padahal faktanya, Program Pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai Rapat Terbatas Kabinet dan Rapat Intern Kabinet," kata Johnny G Plate dalam persidangan Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 10,7 Miliar Milik Terdakwa TPPU Proyek BTS BAKTI Kominfo