News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL, Kini Polda Metro Jaya Tengah Dalami

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

KPK, kata ALi Fikri, pun juga turut menggeledah ruang kanto Sekretaris Jenderal Kementan. 

"Tadi (Jumat) melakukan proses penggeledahan di Kementerian Pertanian dan sedang berlanjut sampai siang hari ini, di Gedung A, antara lain di ruang Menteri dan juga Sekjen Kementerian Pertanian," kata Ali Fikri.

Penyidik juga menyegel beberapa ruangan yang terletak di lantai 6 B di Kantor Kementan.

Semua barang bukti ini, lanjut Ali Fikri, akan dilakukan analisis secara mendalam.

Baca juga: Ditemukan Uang Rupiah dan Asing Saat Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Ditemukan Uang Rupiah dan Asing Saat Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Jadi Tersangka

Terkait dengan penggeledahan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Tiga tersangka dimaksud antara lain Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan  Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Bahkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementan ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak, Jumat (29/9/2023).

Hingga penggeledahan pun akhirnya dilakukan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Danang TriatmojoRizki Sandi Saputra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini