TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas PPPK Guru 2023.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Pelamar PPPK Guru 2023 harus mencapai dan/atau melampaui nilai ambang batas untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural, dan wawancara.
Untuk Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru 2023, simak nilai ambang batas di bawah ini.
Baca juga: Hari Ini Batas Pendaftaran PPPK Guru Formasi Kebutuhan Khusus, Segera Daftar
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023 - Seleksi Kompetensi Teknis:
1. Guru Agama Budha: 180
2. Guru Agama Hindu: 180
3. Guru Agama Islam: 180
4. Guru Agama Katolik: 180
5. Guru Agama Kristen: 180
6. Guru Kelas: 180
7. Guru Penjasorkes: 170
8. Guru Seni Budaya: 160