News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Berikut alasan KPK belum mengungkapkan identitas tersangka di kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Sabtu sekira pukul 00.40 WIB, satu orang penyidik tampak membawa dua koper berukuran sedang berwarna hitam dan biru ke dalam mobil.

Kemudian tak lama berselang sekira pukul 00.53 WIB, dua orang penyidik KPK lainnya juga terlihat membawa tiga koper berukuran cukup besar ke arah luar gedung dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan.

Baca juga: KPK Gunakan Pasal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, Dugaan Pemaksaan Jabatan

Setelah membawa barang bukti itu dari dalam Kantor Kementan, belasan penyidik KPK akhirnya meninggalkan lokasi dengan menggunakan 8 mobil sekira pukul 00.55 WIB.

Dengan berakhirnya proses penggeledahan itu, total penyidik KPK telah menghabiskan waktu hampir selama 14 jam guna mencari barang bukti di kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak Jumat (29/9/2023) pukul 10.40 WIB.

Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga tersangka dimaksud yakni Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat.

Baca juga: Apa Reaksi Surya Paloh Terkait Kabar Penetapan Mentan SYL Sebagai Tersangka oleh KPK?

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya juga memastikan kasus dugaan korupsi di Kementan sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.

"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," kata Johanis Tanak, Jumat.

Meski demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Rizky Syahrial)

Berita lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini