TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan soal relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau saat ini masih berproses.
Menurut Luhut, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) tengah diurus dan telah disetujui.
Baca juga: Warga Rempang Tetap Akan Direlokasi, Luhut: Nggak Ada Target!
“Kan sekarang semua sedang berproses nggak ada masalah,” ungkapnya kepada Tribun Network usai peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan Menurut Kita-Kita di Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Pria yang akrab disapa Opung itu mengatakan tidak ada tenggat waktu tertentu untuk memindahkan warga rempang yang akan dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Luhut menyebut polemik pemindahan warga Rempang tidak perlu dibesar-besarkan sebab telah dilakukan berdasarkan ketentuan.
“Nggak ada target-targetan,” tegas dia.
Baca juga: Walhi Riau Sebut Rencana Investasi di Pulau Rempang Sudah Disetujui Pemko Batam Sejak Tahun 2004
Luhut mengatakan polemik di Rempang hingga kini sudah ditangani dengan baik.
"Ya saya kira Rempang sudah ditangani dengan baik sekarang, mungkin awal kita membuat sedikit ketidakpasan, tapi niatnya saya kira semua baik" ujar dia.
"Sekarang tim yang ada di lapangan sudah menangani dengan baik," imbuh Luhut.
Luhut mengakui jika di awal proses relokasi ini pemerintah membuat kesalahan atau terdapat kekurangan.
Ia mengangga hal ini wajar sehingga meminta kasus Rempang tak dibesar-besarkan.
"Tidak perlu kita membesar-besarkan kalau ada yang kurang sana-sini kan bisa saja kita awal membuat salah atau kurang, sekarang penanganannya sudah terarah dengan baik," jelasnya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut batas akhir pengosongan masyarakat di Pulau Rempang diberikan lebih dari tanggal 28 September 2023.
"Yang jelas menyangkut waktu apakah sampai tanggal 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu," kata Bahlil