Nantinya kompensasi tersebut tak mesti dibayarkan seumur hidup, melainkan hahya sampai para korban sembuh.
"Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat-obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2-3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin," katanya.
Tak hanya dari sisi pengobatan, nasib orang tua yang kehilangan pekerjaan demi merawat anak-anaknya yang terkena GGAPA pun turut menjadi pertimbangan.
“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama," ujarnya.
Dalam perkara perdata GGAPA ini, para orang tua korban menggugat 10 pihak. Mereka ialah: Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.