Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan belasan senpi di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Jika hasil penyelidikan menemukan belasan senpi itu tidak dilengkapi surat izin, kata Mahfud MD, maka harus diproses hukum.
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan harus memberi kepastian.
Baca juga: Rumah Dinas dan Kantornya Digeledah KPK, Dimanakah Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada?
Saat disinggung soal adanya senpi di rumah dinas menteri, Mahfud hanya menjawab berdasarkan pengalamannya.
Ia menyebut selama ini tak pernah ada senpi di rumah dinasnya selama ini.
"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali (pindah) rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," tegas dia.
Terpisah, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya saat ini berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk mendalami temuan senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
"Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata dia.
Diketahui, penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain rumah dinas, kantor Syahrul Yasin Limpo di Kementan juga turut digeledah.
Tak hanya itu, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya juga sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini berjanji akan kooperatif dan bisa kompromi selama masih dibutukan untuk pemeriksaan.
"Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih."