News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Ribuan Buruh Gerebek Kawasan Patung Kuda, Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) untuk mengawal putusan Uji Formil UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023). 

Kedatangan para buruh ini untuk mengawal putusan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi para buruh sudah mulai berkumpul sekira 10.00 WIB.

Ribuan buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk mengawal putusan Uji Formil UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terlihat di lokasi para buruh membawa bendera dari organisasi-organisasi serikat pekerja buruh.

Tak hanya itu para buruh terlihat cukup terkoordinir berbaris dengan rapi.

Tepat di depan Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Patung Kuda terpasang banner tuntunan dari Partai Buruh.

Tuntutan tersebut berbunyi Cabut Omnimbus Law Cipta Kerja. Naikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

Sementara itu ditemui di lokasi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi buruh hari ini bakal diikuti 10.000 pengunjuk rasa.

"Total peserta yang datang pada hari ini di Gedung MK kurang lebih kita berharap 10.000. Semuanya nanti berdatangan," kata Said Iqbal kepada awak media.

Baca juga: Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Setiap Minggu

Berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan hari ini.

Selain Partai Buruh, para pemohon lainnya ialah gabungan serikat buruh.

Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini