TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini delapan wilayah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2023.
Delapan provinsi ini ada yang menghapus denda Pajak Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II, hingga bebas pajak progresif.
Pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor dari delapan provinsi berikut dapat mengikuti program ini.
Ada pun syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya KTP asli dan fotokopi sesuai STNK serta STNK asli dan fotokopi.
Untuk balik nama kendaraan, menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian motor.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesempatan Emas untuk Warga Jakarta
1. Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.
Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan instansi pemerintahan, serta tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat, dikutip dari website bapenda.sumbarprov.go.id.
Rincian keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
2. Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka, yaitu:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham
3. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.
Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dikutip dari Instagram @bapenda.banten, berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.
Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan program berikut:
- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
5. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Manfaat yang ditawarkan adalah:
- Bebas bea balik nama
- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.
6. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah mengadakan pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Bapenda juga menggelar pemutihan kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2023, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Sejumlah manfaat yang ditawarkan adalah:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
8. Kalimantan Tengah
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Pemutihan pajak kendaraan ini memberikan keringanan berupa:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif.
Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan