Sementara itu terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebutnya masih dalam proses.
"Kerugian belum kami hitung, masih dalam proses, nanti ditunggu saja yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelasnya.
Adapun sebelumnya Kuntadi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.
Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada Selasa siang.
Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.
Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.