TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kemarin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lewat dua mantan pegawai KPK itu, tim penyidik ingin mengonfirmasi ihwal penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Ali mengatakan, dokumen tersebut diduga berisi materi perkara.
Makanya, lanjut Ali, hal itu menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada Febri dan Rasamala agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Sedianya tim penyidik KPK juga memeriksa eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Namun, ujar Ali, Donal tidak hadir dan pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Febri mengaku dia dan Rasamala dikonfirmasi tim penyidik terkait kewenangannya sebagai advokat.
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itu lah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.
Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri cs kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.
Baca juga: Kapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa? Ini Jawaban KPK
Di sisi lain, Febri membantah dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan perintah pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dia turut menepis telah berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementan RI pada Jumat (29/9/2023).
"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," kata Febri.