"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).
"Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya nggak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga atau empat. Masa' lalu ada tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi kan tersangka duluan, kalau dalam logika (hukum)," sambung dia.
Mahfud mengatakan di luar KPK, pemerintah memiliki kebijakan sendiri dalam penegakan hukum untuk menjaga pemilu yang bermartabat.
Baca juga: Bocoran Petinggi PPP: Megawati Telah Bertemu Mahfud MD dan Khofifah Indar Parawansa
Untuk penegakan hukum, kata dia, pemerintah memiliki Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Pemerintah sudah membuat kebijakan demi kemanfaatan hukum, dan demi Pemilu yang lancar dan bermartabat, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik atau aktifis politik yang akan menjadi calon kontestasi di Pemilu itu ditunda dulu. Ini kalau di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Mahfud.
Tujuan hukum menurut konstitusi, kata dia, ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Adil atau pasti kalau tidak memberi manfaat misalnya membuat negara guncang, pemilu jadi kacau dan sebagainya, itu tidak bagus. Oleh sebab itu kita menunda demi kemanfaatan," kata Mahfud.