3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Kualifikasi pendidikan:
a. IPK minimal:
- D3/D4/S1: 2,00 dari skala 4,00
- S2: 3,00 dari skala 4,00
b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari PTN/PTS
c. Pelamar dari lulusan PTN/PTS luar negeri wajib memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek
- Transkip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kementerian PANRB 2023, Perhatikan Hal Ini
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak memiliki catatan/keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri