10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
14. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
15. Pengalaman pada poin 14 dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/LSM non pemerintah/yayasan
16. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:
- Dapat melamar untuk formasi Ahli Pertama-Statistisi dan Terampil-Pranata Komputer
- Wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah /Swasta yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK