Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahya, menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Hal ini terkait persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan, saksi Bambang membenarkan, istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek menduduki jabatan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT Cubes Consulting.
Baca juga: Hadir Langsung, Rafael Alun Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Bambang juga mengungkapkan, Ernie menerima gaji tetap setiap bulannya.
"Kalau Ernie Meike Torondek yang dalam susunan pengurusan PT Cubes sebagai komisaris kemudian pemegang saham juga, itu ada enggak sih terima gaji tetap begitu?" tanya jaksa.
"Terima ada," jawab saksi Bambang.
"Bagaimana sistem pembayarannya kepada saudara Ernie Meike Torondek soal gaji itu?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Istri Rafael Alun Cuma ke Kantor untuk Farewell Party
"Dilakukan dengan transfer, Pak," jawab Bambang.
"Kalo untuk banknya saudara saksi masih bisa, bank apa masih ingat?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat," jawab Bambang.
Saksi Bambang mengungkapkan, istri dari Rafael Alun, Ernie Meike Torondek menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulannya.
"Berapa kalau gajinya Ernie Meike Torondek terimanya?" tanya jaksa kepada saksi.
"Sekitar Rp30 juta," ungkap Bambang.