News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Kemenkominfo Buka Lowongan Kerja Direktur BAKTI, Pendaftaran hingga 11 Oktober 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkominfo buka seleksi Direktur BAKTI 2023. Pendaftaran dibuka hingga 11 Oktober 2023 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id/.

1. Memiliki pengalaman managerial dan teknis pada industri/bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, yang diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

2. Memahami regulasi di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan Badan Layanan Umum dan regulasi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar;

3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang akan dibuktikan dengan dengan menyusun dan menyampaikan paparan dalam bahasa Inggris pada saat pelaksanaan tes wawancara;

4. Bukan pengurus partai politik, anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;

5. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;

6. Memberikan bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022;

7. Telah menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh panitia;

8. Telah mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disediakan Panitia Seleksi;

9. Tidak memiliki konflik kepentingan serta tidak sedang berkedudukan sebagai perusahaan penyedia di BAKTI;

10. Tidak pernah dan/atau sedang berkedudukan sebagai pengurus dan/atau menjabat dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.

Baca juga: UNY Buka Lowongan Dosen dan Laboran, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Daftar bagi Pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS)

1. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Direktur BAKTI yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan dari PPK;

2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

3. Diutamakan pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat selama 2 (dua) tahun;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini