Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan akan memanggil paksa Nistra Yohan dan Sadikin, perantara saweran proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK.
Keduanya sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Pasti kami upayakan untuk hadir. Kalau toh belum, pasti kami cari. Kalau tidak bisa hadir, pasti kami hadirkan paksa," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya awak media mengenai alasan Nistra Yohan dan Sadikin belum diperiksa oleh tim penyidik.
Pemanggilan paksa itu akan dilakukan tim penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek BTS Kominfo Ungkap Ada Grup WhatsApp Tim Pencari Rezeki
"Semua yang menurut hemat kami semua sangat signifikan untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang peristiwa pidananya pasti kami upayakan untuk hadir," kata Kuntadi.
Namun untuk sementara ini, Kejaksaan Agung masih mengupayakan pemanggilan lagi untuk Nistra dan Sadikin.
Jika panggilan terakhir tak diindahkan, maka dipastikan tim penyidik bakal mencari mereka hingga dapat.
"Kalau belum muncul kita akan cari-cari orangnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.
Baca juga: Johnny G Plate Sempat Beri Arahan Saat Proyek BTS Kominfo Tercium Boroknya
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.