News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo untuk dia menyetujui peminjaman senilai total Rp 1,5 miliar.

Hal itu disampaikan Gunadi Hastowo dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Jaksa mulanya mengungkapkan, ada peminjaman dana yang diberikan PT Cubes Consulting secara bertahap kepada PT Statika Kensa Prima Citra.

Ia lantas mengonfirmasi laporan tersebut kepada saksi Gunadi Hastowo sebagai satu di antara beberapa pimpinan di PT Cubes Consulting.

Namun, saksi Gunadi awalnya mengatakan, tidak pernah ada peminjaman dana tersebut. 

"Pernah ada pengeluaran ke Statika Kensa tadi, Pak?" tanya jaksa.

"Seingat saya tidak pernah, Pak" jawab saksi Gunadi.

Jaksa kemudian mulai mencecar pertanyaan kepada saksi Gunadi Hastowo terkait peminjaman dana tersebut.

Sebab, menurut Jaksa, hal itu terjadi saat Gunadi masih menjabat sebagai Direktur di PT Cubes Consulting.

"Tidak pernah? Di tahun 2010 Pak, ini masih masa saudara ini," kata jaksa.

"Ya seingat saya tidak pernah, Pak," jawab Gunadi.

"Nah ini tanggal 12 April 2010 ada pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra nilainya Rp400 juta. Masih ingat?" tanya jaksa.

"Tidak pak," kata Gunadi.

Selanjutnya, Jaksa bertanya kepada saksi Gunadi terkait siapa pihak yang memerintahkannya untuk menandatangani pinjaman dana tersebut.

Sebab, pinjaman dana dalam nilai besar itu tidak bertujuan untuk operasional PT Cubes Consulting."Perintah siapa pengeluaran ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat pak," jawab Gunadi.

"Tapi betul enggak itu rekeningnya (PT Cubes Consulting)?" tanya jaksa.

"Kalau itu rekening Cubes betul, Pak," jawab Gunadi mengakui.

"Nah kan tadi saudara nih yang punya spesimen tanda tangan pengeluarannya dengan Pak Bambang. Siapa yang perintahin saudara tanda tangan cek itu? Enggak cuma sekali pak. Ada hubungan bisnis gak dengan PT Statika Kensa ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak PT Statika Kensa itu PT apa," kata Gunadi.

Baca juga: Jabat Komisaris PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Rp 30 Juta Per Bulan

"Lha kalau saudara diperintah untuk mengeluarkan dana itu dari siapa?" tanya jaksa lagi.

"Mungkin Pak Bambang (Direktur Keuangan PT Cubes Consulting) lebih tahu, Pak," jawab Gunadi.

"Enggak. Ini saya tanya saudara," kata jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak. Saya kan tanda tangan cek. Kalau ada cek itu sy tanda tangan, saya akan tanda tangan, Pak," ucap Gunadi.

"Siapa yang perintahkan saudara untuk tanda tangan? Ada hubungannya enggak ini dengan operasional Cubes?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Gunadi.

"Terus siapa yang perintah saudara? Kenapa dikeluarkan kalau tidak (berhubungan dengan operasional PT Cubes Consulting)?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak ingat, Pak," ucap Gunadi.

Lebih lanjut, Jaksa menanyakan apakah ada perintah dari Rafael Alun untuk Gunadi menyetujui peminjaman itu.

"Terdakwa pernah perintah pengeluaran selain berkaitan dengab operasional Cubes?" tanya jaksa.

"Seingat saya tidak, Pak," jawab Gunadi.

"Selain saudara bisa enggak ngeluarin ini (dana)?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," kata saksi Gunadi.

Jaksa menjelaskan, pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra dilakukan bertahap.

Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.

Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.

"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa.

"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.

"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.

"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.

"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.

Saksi Gunadi menyampaikan, ia mendapatkan informasi dari Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahya yang diperintahkan Rafael Alun untuk menyetujui cek peminjaman dana itu.

"Saya informasi dari Pak Bambang," kata Gunadi.

"Siapa yang merintahkan Pak Bambang?" tanya jaksa lagi.

"Pak Alun, Pak," jawab Gunadi kepada jaksa.

"Nah begitu aja dari tadi muter-muter saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?" tanya jaksa lagi.

"Ya itu Pak dicatat sebagai pinjaman," ucap Gunadi.

"Ada pengembalian enggak?" tanya jaksa.

"Saya lupa, Pak," kata saksi Gunadi.

"Lupa. Oke," kata jaksa.

Baca juga: Hadir Langsung, Rafael Alun Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Sebagai informasi, pada tahun 2006, terdakwa Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra, yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT Statika Kensa Prima Citra yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini