News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Soal Pinjaman Dana Rafael Alun Rp1,5 M, Kuasa Hukum: Sudah Dikembalikan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus gratifikasi, terdakwa Rafael Alun Trisambodo, digelar pada Rabu (4/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, saksi Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo agar dia menyetujui peminjaman senilai total Rp 1,5 miliar.

Hal itu bermula saat jaksa mengonfirmasi adanya peminjaman dana yang diberikan PT Cubes Consulting secara bertahap kepada PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) milik Rafael Alun.

Baca juga: Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Tim Kuasa Hukum terdakwa Rafael Alun, Andi Ahmad Nur mengatakan, dana pinjaman tersebut harusnya tercatat dalam laporan keuangan.

"Karena itu memang berasal dari rekening yang dipakai untuk melakukan laba rugi dan neraca keuangan," kata Andi, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Andi kemudian menyampaikan, sebenarnya dana pinjaman dengan nilai Rp 1,5 miliar itu sudah dikembalikan oleh PT SKPC.

"Di samping itu terungkap juga di fakta persidangan, bahwa ternyata dana tersebut sudah dikembalikan sama PT Statika," ucap Andi.

Lebih lanjut, menurutnya, hal itu dapat dibuktikan pada persidangan berikutnya.

"Dan itu nanti mungkin bisa terlihat pada persidangan berikutnya, di mana mungkin akan ada saksi yang bisa menjelaskan," kata Andi.

"Tapi ini, ini kita menyambung dari awal, karena memang tidak ada penyelewengan sama sekali. Tidak ada penyimpangan, kita lihat bahwa perusahaan ini profesional," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menjelaskan kepada Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo (saksi), terdapat laporan pemberian pinjaman dana dari perusahaannya ke PT Statika Kensa Prima Citra, yang dilakukan bertahap.

Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak

Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.

Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini