Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pihaknya selalu mencermati fakta di persidangan terkait perkara proyek BTS Kominfo.
"Perlu kami sampaikan bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan diproses penyidikan, sebagian besar ada hal-hal yang baru," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Oleh karena itu, kata Kuntadi, selama proses persidangan tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang berkembang di dalam proses persidangan.
"Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan," sambungnya.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bakal Beri Keterangan di Persidangan Kasus Tower BTS Kominfo
Pihaknya juga tetap lakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus ini sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan ditindaklanjuti.
"Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasi terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir," kata Kuntadi.
"Dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tetap kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami butuhkan mempengaruhi proses penyidikan," tegasnya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo selama periode 2020 sampai 2022 senilai Rp 8,032 triliun.
Dalam kasus BTS ini sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga diantaranya yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.