KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
NasDem Minta Publik Tidak Heboh
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan, hingga kini Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum secara resmi diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karenanya, NasDem kata Ali meminta kepada publik untuk tidak perlu heboh soal kabar dari Mentan SYL.
Meski Ali mengakui, saat ini sudah beredar kabar kalau Mentan SYL sudah berstatus tersangka, namun kembali, NasDem hanya akan berpatokan pada apa yang disampaikan KPK secara resmi.
"Tapikan deklarasi resmi itu belum disampaikan. Jadi bahkan kemarin ada pernyataan bahwa mas Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka. Kita berpihak pada di posisi itu maka harusnya tidak menjadi heboh ya," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Rabu (4/10/2023).
Pernyataan Ali ini juga sekaligus merespons soal kabar hilang kontaknya Mentan SYL di luar negeri dan dikabarkan akan pulang ke tanah air baru tanggal 5 Oktober besok.
Menyikapi hal itu, Ali menyebut dirinya masih akan melihat perkembangan dari update kabar Mentan SYL termasuk soal sosok siapa yang akan ditemui pertama kali saat tiba di Indonesia.
Pasalnya, dikabarkan Mentan SYL bakal menemui Ketua Umum NasDem Surya Paloh terlebih dahulu jika nantinya sudah pulang dari luar negeri.
"Bahwa kemudian pak Syahrul mau ketemu pak SP pastilah dalam kapasitas pak SP sebagai Ketua Umum partai dan Syahrul sebagai kader partai," kata Ali.
Secara garis besar, kalau memang nantinya Mentan SYL bertemu dengan Surya Paloh pertama kali itu merupakan hal wajar.