News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Beredar Surat Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK sejak 26 September 2023

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut poin terkait penetapan tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo berdasarkan surat yang beredar atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar surat penetapan tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, surat tersebut ditulis pada Jumat (29/9/2023.

Sementara, dalam poin ketiga surat tersebut, Syahrul tertulis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (26/9/2023).

Lalu, surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Septemebr 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama SYAHRUL YASIN LIMPO selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2024," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain surat tersebut, beredar pula surat yang lain terkait pemeriksaan ajudan Syahrul bernama Panji Harianto dan sopir bernama Heri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Babak Baru usai Mentan Syahrul Balik Indonesia: Rumah di Makassar Digeledah, Hari Ini Temui Jokowi

Dalam surat itu, tertulis bahwa Panji dan Heri melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Menanggapi surat itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya belum mengetahui soal penetapan tersangka terhadap Syahrul oleh KPK.

"Belum, belum, belum (soal Syahrul menjadi tersangka)," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (5/10/2023).

Senada, Sahroni juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal pemeriksaan terhadap ajudan dan sopir dari Syahrul tersebut.

"Nah nggak tahu tuh, saya baru tahu dapat berita dari Kompas (media), baru lihat nih," katanya.

Sahroni juga mengatakan belum adanya laporan dari Syahrul terkait diduga dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Belum, belum, belum (soal tidak ada laporan dari Syahrul). Makannya kita masih dalam suasana yang sama sekali belum mendapatkan update paling aktual," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini