TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk periode 2024-2027.
Periode pendaftaran seleksi BWI Kemenag tersebut dibuka mulai 2 hingga 20 Oktober 2023.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin menyebutkan sejumlah persyaratan untuk mendaftar BWI Kemenag.
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin pada Senin (2/10/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan bahwa adanya seleksi BWI Kemenag ini bertujuan untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran seleksi BWI Kemenag secara online melalui laman https://www.pansel.bwi.go.id/.
Baca juga: PT Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Untuk dapat mendaftar seleksi BWI Kemenag, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Syarat Daftar BWI Kemenag 2024-2027
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);