"Ingat tidak saudara yang pertama dialirkan ke mana saja uang tersebut," tanya hakim.
"Yang pertama kali itu saya diminta untuk mengantar ke Yunita," jawab Windi.
"Siapa itu Yunita," tanya hakim.
"Yang saya tahu Yunita itu dari kominfo. Yang saya mengerti mungkin dari staff Kominfo," jawab Windi.
"Staff menteri atau siapa," tanya hakim.
"Jelasnya saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Windi
"Sekarang sudah tahu belum," tanya hakim.
"Sekarang saya mengerti Ibu Yunita itu adalah stafnya pak menteri," jawab Windi.
"Ada berapa kali pengiriman ke Yunita," tanya hakim.
"Ke Yunita itu hampir setiap bulan," jawab Windi.
"Ada pengiriman setiap bulan angkanya berapa," tanya hakim.
"Rp 500 juta Yang Mulia," jawab Windi.
Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).